Pelayanan Teknik
Tugas Pokok dan Uraian Tugas Seksi Pelayanan Teknis
Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan, serta pelayanan sarana penelitian tanaman palma.
URAIAN TUGAS :
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran Seksi Pelayanan Teknis
- Melakukan penyiapan bahan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian/Lembaga (RKA-KL), dibidang penelitian tanaman palma
- Melakukan penyiapan bahan usulan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dibidang penelitian tanaman palma
- Melakukan penyiapan bahan usulan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dibidang penelitian tanaman palma
- Melakukan penyiapan bahan usulan revisi POK dan DIPA dibidang penelitian tanaman palma
- Melakukan pemberian pelayanan teknis kegiatan penelitian tanaman palma
- Melakukan pemantauan pelaksanaan sistem jaminan mutu berdasarkan sistem manajemen mutu berstandar internasional (ISO 17025)
- Melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi kegiatan
- Melakukan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan laopran pelaksanaan kegiatan Balai
- Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan Sistem Pengendalian Intern (SPI) Tim Satuan Pelaksanaan Pengendaliaan Intern
- melakukan tugas kedinasan lain berdasarkan penugaran pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya
- Melakukan penyusunan dan penyajian laporan kegiatan Seksi Pelayanan Teknis
- Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kegiatan Seksi Pelayanan Teknis

Sarana Penelitian Balit Palma meliputi;
- Laboratorium
- Laboratorium Kultur Jaringan.
- Laboratorium Pemuliaan dan Molekular.
- Laboratorium Ekofisiologi.
- Laboratorium Teknologi Hasil.
- Laboratorium Hama.
- Laboratorium Penyakit.
II. Kebun Percobaan
- Kebun Percobaan Mapanget.
- Kebun Percobaan Kayuwatu.
- Kebun Percobaan Kima Atas.
- Kebun Percobaan Paniki.
III. Bengkel
- Bengkel Pemeliharaan Peralatan dan Mesin.
- Bengkel Rekayasa Alat dan Mesin Pertanian.
IV. Green House dan Screen House